Banding Syamsul Arifin Terhambat Jumlah Hakim
Selasa, 13 September 2011 – 02:52 WIB

Banding Syamsul Arifin Terhambat Jumlah Hakim
Kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian pernah mengatakan, dengan adanya banding ini, maka proses hukum perkara ini seolah mulai lagi dari nol.
"Seperti kembali ke titik awal, karena dengan Jaksa banding, maka (putusan pengadilan tipikor) mentah kembali," kata Abdul Hakim.
Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara Syamsul. Mantan bupati Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Hingga kemarin (12/9), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum mengeluarkan putusan banding perkara korupsi APBD Langkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden dan Wapres Salat Id Bersama di Masjid Istiqlal
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS