Banding Tempo atas PT Asian Agri Diterima
Jumat, 04 September 2009 – 20:35 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima permohonan banding PT Tempo Inti Media melawan PT Asian Agri dalam kasus gugatan pencemaran nama baik, yang dianggap prematur. Hal ini disampaikan juru bicara PT Jakarta, Andi Samsan Nganro, Jumat (4/9), yang menyebutkan pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya dimenangkan oleh PT Asian Agri.
"Majelis banding menilai bahwa gugatan PT Asian Agri prematur. Seharusnya, gugatan tersebut diajukan lebih dulu ke Dewan Pers, karena sengketa ini sudah menyangkut sengketa hak jawab dalam pemberitaan pers," kata Andi.
Baca Juga:
Putusan tersebut, kata Andi pula, telah diputus oleh Majelis Banding pada 27 Juli 2009, yang dipimpin oleh Hakim Navisyah. Menurutnya, pihak tergugat (PT Tempo) telah membuat berita lain yang menjadi hak jawab penggugat.
"Namun karena pengggugat tidak puas, maka hal tersebut wajib dinilai oleh Dewan Pers, karena ini menyangkut soal pemberitaan. Dewan Pers sendiri akan menilai layak tidaknya hak jawab dan pemuatannya setelah pemberitaan itu," katanya pula. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sempat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum PT Tempo Inti Media atas gugatan yang diajukan Asian Agri Group tersebut.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima permohonan banding PT Tempo Inti Media melawan PT Asian Agri dalam kasus gugatan pencemaran nama
BERITA TERKAIT
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Jasaraharja Putera Catatkan Kinerja Positif, Pendapatan Premi & Laba Meningkat pada 2024
- Istana: Daripada Berutang, Lebih Baik Efisiensi
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law