Banding Tetap Dibui, Miranda Ajukan Kasasi
Kamis, 24 Januari 2013 – 00:24 WIB
JAKARTA - Miranda Gultom terus berupaya mempersoalkan vonis bersalah dan hukuman tiga tahun penjara yang didapatkannya dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah upaya banding ditolak, Miranda pun menempuh upaya lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Salah satu anggota tim kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, menyatakan bahwa proses administrasi permohonan kasasi bagi terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) itu sudah mulai diurus. "Hari ini (23/1) administrasi permohonan kasasi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Andi.
Ia yakin MA akan mengeluarkan putusan yang lebih obyektif terhadap Miranda dibanding majelis tingkat pertama dan banding. Andi mengakui, MA memang sudah menolak permohonan kasasi Nunun Nurbaeti yang didakwa bersama Miranda menyogok anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.
Namun Andi yakin akan ada putusan berbeda bagi Miranda. Sebab, tidak ada bukti maupun fakta yang menguatkan Miranda tahu dan terlibat dengan Nunun dalam pembagian travel cek ke anggota DPR RI periode 1999-2004. "Kita percaya dan berharap hakim agung akan melihat dan memeriksa perkara ini secara lebih obyektif dan lebih berani memutus sesuai dengan hukum saja," tegasnya.
JAKARTA - Miranda Gultom terus berupaya mempersoalkan vonis bersalah dan hukuman tiga tahun penjara yang didapatkannya dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
BERITA TERKAIT
- Malam Tahun Baru, KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk