Banding Tetap Dibui, Miranda Ajukan Kasasi
Kamis, 24 Januari 2013 – 00:24 WIB
JAKARTA - Miranda Gultom terus berupaya mempersoalkan vonis bersalah dan hukuman tiga tahun penjara yang didapatkannya dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah upaya banding ditolak, Miranda pun menempuh upaya lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Salah satu anggota tim kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, menyatakan bahwa proses administrasi permohonan kasasi bagi terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) itu sudah mulai diurus. "Hari ini (23/1) administrasi permohonan kasasi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Andi.
Ia yakin MA akan mengeluarkan putusan yang lebih obyektif terhadap Miranda dibanding majelis tingkat pertama dan banding. Andi mengakui, MA memang sudah menolak permohonan kasasi Nunun Nurbaeti yang didakwa bersama Miranda menyogok anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.
Namun Andi yakin akan ada putusan berbeda bagi Miranda. Sebab, tidak ada bukti maupun fakta yang menguatkan Miranda tahu dan terlibat dengan Nunun dalam pembagian travel cek ke anggota DPR RI periode 1999-2004. "Kita percaya dan berharap hakim agung akan melihat dan memeriksa perkara ini secara lebih obyektif dan lebih berani memutus sesuai dengan hukum saja," tegasnya.
JAKARTA - Miranda Gultom terus berupaya mempersoalkan vonis bersalah dan hukuman tiga tahun penjara yang didapatkannya dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI