Banding Tetap Dibui, Miranda Ajukan Kasasi
Kamis, 24 Januari 2013 – 00:24 WIB
Sementara pihak KPK mengaku siap meladeni upaya kasasi yang ditempuh Miranda. "Kalau Bu MSG (Miranda S gultom, red) mengajukan kasasi, ya kita siapkan memori kasasinya," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Ditambahkannya, sebenarnya KPK sudah cukup puas dengan putusan tiga tahun penjara atas Miranda. Sebab, awalnya tuntutan dari JPU KPK adalah empat tahun penjara. "Biasanya kalau hukumannya itu tiga per empat (3/4) dari tuntutan, kita tidak ajukan banding," kata Johan.
Tapi karena kubu Miranda melakukan banding, KPK pun meladeninya. "Dan kalau sekarang banding ditolak lantas mengajukan kasasi, ya kita siapkan memori kasasinya," imbuh Johan.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti bersalah karena memberi tavel cek kepada anggota DPR RI terkait pemilihan DGS BI pada Juni 2004. Miranda pun dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, atau setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JAKARTA - Miranda Gultom terus berupaya mempersoalkan vonis bersalah dan hukuman tiga tahun penjara yang didapatkannya dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem