Banding Tetap Dibui, Miranda Ajukan Kasasi
Kamis, 24 Januari 2013 – 00:24 WIB
Tak terima dengan putusan tinhgkat pertama, Miranda mengajukan banding. Namun upaya itu kandas karena majelis banding di Pengadilan Tinggi DKI justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor atas Miranda.(ara/jpnn)
JAKARTA - Miranda Gultom terus berupaya mempersoalkan vonis bersalah dan hukuman tiga tahun penjara yang didapatkannya dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem