Bandingkan Gaji PPPK & Gaji Honorer setelah 28 November, Non-ASN Lulusan SMA Full Senyum
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas beberapa kali menyatakan pemerintah akan mencari solusi jalan tengah terkait kebijakan penghapusan honorer atau tenaga non-ASN.
Penyelesaian masalah honorer dengan prinsip win-win solution, yakni tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal terhadap honorer per 28 November 2023.
Di sisi lain, gaji yang dikucurkan untuk tenaga non-ASN ke depan jangan sampai terlalu membebani keuangan negara.
Para pejabat terkait juga sudah menyatakan bahwa pendataan tenaga honorer yang telah dilakukan bukan dalam rangka mengangkat mereka menjadi ASN, baik CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Kondisi per 1 Oktober 2022, jumlah honorer sebanyak 2.216.042 orang. Berasal dari 66 instansi pusat dan 524 pemerintah daerah,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen pada Oktober 2022.
Jika 2 juta lebih honorer tersebut diangkat menjadi ASN, beban keuangan negara cukup berat.
Selama ini, banyak daerah yang memberikan gaji honorer sangat minim, hanya ratusan ribu rupiah per bulan.
Padahal, tenaga mereka sangat dibutuhkan. Namun, beberapa pemda mampu memberikan gaji honorer secara layak.
Silakan bandingkan gaji PPPK dan gaji honorer pasca-penghapusan tenaga non-ASN mulai 28 November 2023. Honorer lulusan SMA bisa full senyum.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara