Bandingkan Gaji PPPK & Gaji Honorer setelah 28 November, Non-ASN Lulusan SMA Full Senyum

Lantas, berapa besaran gaji yang layak diberikan kepada "honorer" pasca-28 November 2023?
Apakah gaji mereka harus di bawah gaji PPPK? Apakah mengacu ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang di beberapa daerah bisa lebih tinggi dibanding gaji PPPK?
Berikut Ini Gaji PPPK
Pendapatan ASN PPPK diatur secara terperinci dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Pasal 2
(1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golpngan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Pasal 3
Silakan bandingkan gaji PPPK dan gaji honorer pasca-penghapusan tenaga non-ASN mulai 28 November 2023. Honorer lulusan SMA bisa full senyum.
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu