Bandingkan Gaji PPPK & Gaji Honorer setelah 28 November, Non-ASN Lulusan SMA Full Senyum
Selasa, 02 Mei 2023 – 07:15 WIB

ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Penghapusan honorer mulai 28 November 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dengan demikian, untuk PPPK dengan latar belakang pendidikan SLTP masuk golongan IV ke bawah.
Berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK golongan I terendah Rp 1.794.900, tertinggi Rp 2.686.200.
Berikut daftar lengkap Gaji PPPK:
Gaji PPPK Golongan I Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Silakan bandingkan gaji PPPK dan gaji honorer pasca-penghapusan tenaga non-ASN mulai 28 November 2023. Honorer lulusan SMA bisa full senyum.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa