Bandingkan Kasus Nindy Ayunda dengan Nikita Mirzani, Ferdinand: Contoh Buruk Bagi Keadilan

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM), Ferdinand Hutahaean menanggapi perbedaan sikap polisi atas kasus yang menjerat Nindy Ayunda dengan Nikita Mirzani.
Menurutnya, kasus Nindy Ayunda terkait dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang tidak kunjung ditindaklanjuti, padahal sudah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Februari 2021.
Sementara itu, kasus Nikita Mirzani terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang baru dilaporkan di Polresta Serang Kota pada Mei 2022 sudah masuk tahap II.
Nikita Mirzani kini bahkan sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Ferdinand menilai tingkat urgensi dua kasus tersebut cukup berbeda.
Menurutnya, kasus yang menjerat Nindy Ayunda jauh lebih genting ketimbang masalah Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota.
Namun, tindakan yang dilakukan justru tidak sesuai.
Ferdinand pun mempertanyakan letak keadilan hukum di Indonesia.
Ferdinand membandingkan kasus Nindy Ayunda dengan Nikita Mirzani, lalu menyinggung soal keadilan hukum di Indonesia.
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh
- Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum Razman Nasution
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya