Bandingkan Nasib Habib Bahar dengan Penyerang Novel Baswedan, Jauh Bro!
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan terhadap dua oknum polisi penyerang Novel Baswedan sangat ringan dan melukai rasa keadilan.
Laode bahkan membandingkan tuntutan terhadap Habib Bahar Smith yang menganiaya dua remaja.
Menurutnya, Habib Bahar dituntut enam tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.
Majelis hakim akhirnya memutus Bahar bin Smith dengan vonis tiga tahun penjara.
"Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai panggung sandiwara," tegas Laode dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/6).
Laode menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa peneror penyidik senior KPK Novel Baswedan, tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Laode. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif membandingkan tuntutan terhadap dua oknum polisi penyerang Novel Baswedan dengan kasus Habib Bahar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian