Bandit Asal Lampung Ditembak Mati di Jawa Timur
jpnn.com, SURABAYA - Melawan saat akan diamankan, seorang pelaku komplotan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) ditembak mati petugas Polda Jawa Timur.
Identitas pelaku yang ditembak mati berinisial YS (22) warga asal Way Kanan, Lampung.
"Pelaku ini melawan saat akan diamankan, padahal sudah diberi tembakan peringatan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa.
Gatot mengatakan petugas juga menangkap enam pelaku lainnya, masing-masing berinisial YMS (33) warga Jakarta Timur, QH (38) warga Bogor, EB (30) warga Banjarnegara Jawa Tengah, MS (30) warga Bekasi, HS (28), dan A (25) yang sama-sama warga Way Kanan, Lampung.
Modus operandi sindikat ini melakukan pencurian kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah tersebut dengan cara masuk melalui lubang atau dengan menggali.
"Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai, dan ditarik menggunakan kendaraan sampai kabel keluar dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong," ungkap Gatot.
Sementara itu, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (11/1) saat Subdit Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dibantu Polsek Tenggilis mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha, Kabupaten Sidoarjo.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah salah satu hotel di Bypass Juanda mengendarai dua unit mobil," kata dia.
Seorang bandit pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) ditembak petugas Polda Jawa Timur.
- Kakek di Blitar Tewas, Penyebab Kematiannya Masih Misterius
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Banjir di Jember, Ratusan Rumah Terendam dan Mobil Terseret Air
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim