Bandit Curanmor Delapan TKP Ditangkap Warga, Ya Bonyok Deh...
Atas perbuatan AZ itu, ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus curanmor ini. Karena masih ada barang bukti yang belum ditemukan. Dimana satu tersangka sudah kita amankan," tutur Ari.
Dilanjutkan Kapolsek Ari, spesialis curanmor ini kerap kali beraksi dikawasan kampus Unri dan kampus UIN yang ada di kecamatan Tampan. Namun, pihaknya lebih menekankan kepada pihak universitas agar meningkatkan keamanan di sana.
"Kita berharap untuk mengantisipasi hal ini, seharusnya pihak universitas agar memasang CCTv di parkiran untuk memudahkan mengidentifikasi pelaku ketika ada kemalingan," pinta Ari.
Sementara itu dari pengakuan tersangka Warga Jalan Kubang Raya ini bahwa ilmu yang ia dapati melakukan pencurian sepeda motor tersebut dari temannya inisial Yu yang merupakan eksekutor utama yang masih DPO.
"Caranya diajarkan kawan bang, tempat yang sering saya lakukan di kampus-kampus sama di tempat Fresh on di Jalan HR Soebrantas, dan di Jalan Uka" jelasnya. tertunduk. (cr1/ray)
KOTA - Ratusan warga sekitar Jalan Uka, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan dihebohkan dengan tertangkapnya seorang pelaku curanmor, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri