Bandit Ini Seorang Diri Mencuri 21 Motor
Jumat, 31 Mei 2024 – 11:10 WIB
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan selain beraksi di tempat sepi, tersangka mencuri sepeda motor dengan cara masuk ke rumah korban dengan membobol jendela atau pintu.
Aksi ini dilakukan H saat pemilik rumah tengah tertidur pulas.
"Tidak hanya di wilayah Sukabumi, tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi lain seperti di daerah Bogor dan sekitarnya," kata Ali.
H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap H, bandit kasus pencurian sepeda motor. Pelaku cukup lama menjadi target buruan petugas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Petugas Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi Meninggal Dunia
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi