Bandit Ini Seorang Diri Mencuri 21 Motor
Jumat, 31 Mei 2024 – 11:10 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat menunjukkan barang bukti 21 sepeda motor yang disita dari tersangka pencurian sepesialis sepeda motor berinisial H warga Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Kamis (30/5/2024). ANTARA/Aditya Rohman
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan selain beraksi di tempat sepi, tersangka mencuri sepeda motor dengan cara masuk ke rumah korban dengan membobol jendela atau pintu.
Aksi ini dilakukan H saat pemilik rumah tengah tertidur pulas.
"Tidak hanya di wilayah Sukabumi, tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi lain seperti di daerah Bogor dan sekitarnya," kata Ali.
H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap H, bandit kasus pencurian sepeda motor. Pelaku cukup lama menjadi target buruan petugas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib