Bandit Jalanan Nekat Jambret Ponsel Pak Kapolsek, Ya Begini Jadinya

Bandit Jalanan Nekat Jambret Ponsel Pak Kapolsek, Ya Begini Jadinya
Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kronologi penjambretan di Jalan Matraman Raya, Jumat (27/3/2020). Foto: ANTARA/HO-Polsek Matraman

Namun saat lokasi penadah telepon genggam disambangi personel Unit Reskrim Polsek Matraman, rupanya iPhone milik Tedjo sudah berpindah tangan.

Awalnya Wawan menjual gawai curiannya ke seorang penadah seharga Rp3,2 juta, lalu dijual lagi ke penadah lain di kawasan Lokasari, Mangga Besar.

"Jadi handphone saya sudah tiga kali berpindah tangan, yang terakhir dijual seharga Rp4,5 juta. Penadah kedua atas nama Deni Dimyati dan Toni kami amankan di Lokasari," katanya.

Tedjo mengatakan Wawan dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah

Sementara para penadah dijerat 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(antara/jpnn)

Kapolsek Matraman, Jakarta Timur, Kompol Tedjo Asmoro, menjadi korban penjambretan di wilayah hukum setempat, Kamis (26/3). Akibatnya kejadian, ia kehilangan telepon genggam seharga belasan juta rupiah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News