Bandit Pecah Kaca Mobil yang Gasak Uang Rp 150 Juta di Tembilahan Akhirnya Ditangkap

Bandit Pecah Kaca Mobil yang Gasak Uang Rp 150 Juta di Tembilahan Akhirnya Ditangkap
Kasatreskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko saat melakukan olah TKP komplotan bandit bermodus pecah kaca mobil beraksi di Tembilahan Kota. Foto: Dokumentasi Satreskrim Polres Inhil.

Pada 16 Februari 2025, polisi meringkusnya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat.

Saat diinterogasi, CPI mengaku telah membagi hasil kejahatan bersama D di Kota Jambi, masing-masing mendapatkan Rp 75 juta.

“Saat diamankan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 950 ribu, jam tangan, tas sandang, handphone, dan sepatu,” tambah AKP Budi.

Polisi mengungkap CPI dan rekannya adalah pelaku kejahatan lintas provinsi yang sengaja datang ke Kabupaten Inhil untuk beraksi.

“Mereka berkeliling dari satu daerah ke daerah lain untuk melakukan kejahatan dengan modus yang sama,” jelasnya.

CPI kini telah diamankan di Polres Inhil dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu D yang hingga kini masih dalam pelarian.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar dan tidak meninggalkannya di dalam mobil.

Seorang bandit bermodus pecah kaca mobil yang sempat gasak uang warga Rp 150 juta di Tembilahan akhirnya ditangkap Resmob Polres Inhil, satu lagi masih diburu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News