Bandit Pecah Kaca Mobil yang Gasak Uang Rp 150 Juta di Tembilahan Akhirnya Ditangkap

Pada 16 Februari 2025, polisi meringkusnya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat.
Saat diinterogasi, CPI mengaku telah membagi hasil kejahatan bersama D di Kota Jambi, masing-masing mendapatkan Rp 75 juta.
“Saat diamankan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 950 ribu, jam tangan, tas sandang, handphone, dan sepatu,” tambah AKP Budi.
Polisi mengungkap CPI dan rekannya adalah pelaku kejahatan lintas provinsi yang sengaja datang ke Kabupaten Inhil untuk beraksi.
“Mereka berkeliling dari satu daerah ke daerah lain untuk melakukan kejahatan dengan modus yang sama,” jelasnya.
CPI kini telah diamankan di Polres Inhil dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu D yang hingga kini masih dalam pelarian.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar dan tidak meninggalkannya di dalam mobil.
Seorang bandit bermodus pecah kaca mobil yang sempat gasak uang warga Rp 150 juta di Tembilahan akhirnya ditangkap Resmob Polres Inhil, satu lagi masih diburu
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura