Bandit yang Menjambret Ponsel Istri Polisi Ditangkap, Lihat Masih Pakai Sarung
Selasa, 11 Agustus 2020 – 18:51 WIB

Dua orang anggota Tim Puma Polres Lombok Barat, menggiring terduga pelaku penjambretan berinisial S (tengah), yang ditangkap di rumahnya di Desa Banyu Urip, Kabupaten Lombok Barat, Senin (10/8). Foto: ANTARA/HO/Polres Lobar
HP hasil tindakan kriminal tersebut, dijual kepada salah seorang laki-laki berinisial D, seharga Rp1,7 juta.
Baca Juga:
BACA JUGA: Vicky Erdianto Melawan, Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Atas perbuatannya, terduga pelaku penjambretan tersebut yang saat ini berada di ruang tahanan Mapolres Lombok Barat, dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)
Satu orang terduga pelaku penjambret telepon genggam (HP) milik istri anggota polisi akhirnya ditangkap di Desa Banyu Urip, Lombok Barat, NTB, pada Senin siang (10/8).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir