Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi

Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
Wakil Ketua Komisi VIII Tb Ace Hasan Syadzily. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN

Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangsel. 

"Salah satu tersangka adalah ketua RT setempat berinisial D (53). Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5).

Selain terhadap D, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni berinisial I (30), S (36), dan A (26).

Tersangka I berperan melakukan intimidasi dan mendorong korban yang menolak perintah untuk pergi.

"Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," pungkas Ibnu. (mcr8/jpnn)


Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyoroti penggerudukan doa rosario yang dilakukan mahasiswa di Setu, Tangsel.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News