Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangsel.
"Salah satu tersangka adalah ketua RT setempat berinisial D (53). Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5).
Selain terhadap D, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni berinisial I (30), S (36), dan A (26).
Tersangka I berperan melakukan intimidasi dan mendorong korban yang menolak perintah untuk pergi.
"Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," pungkas Ibnu. (mcr8/jpnn)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyoroti penggerudukan doa rosario yang dilakukan mahasiswa di Setu, Tangsel.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit