Bang Akbar Singgung Ide People Power, Sindir Amien Rais?
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tanjung menyindir pihak-pihak yang menyuarakan kekuatan rakyat atau people power jika sampai ada kecurangan di Pemilu 2019. Ketua DPR periode 1999-2004 itu menilai pihak-pihak yang menggaungkan people power hanya berorientasi pada kepentingan politik pribadi.
Menurut Akbar, people power tidak relevan di negara demokrasi. "Katakanlah people power, seolah ada keributan mana ada keributan. Enggak ada kan?” ujarnya di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan, Selasa 916/4) malam.
Akbar meminta pihak mana pun tidak mudah menggumbar prasangka. Menurutnya, rasa curiga yang berlebihan justru seakan-akan menginginkan konflik. Baca juga: Pesan dan Harapan Bang Akbar Tanjung Sebelum Pencoblosan Pemilu 2019
“Kalau kualitas demokrasi sudah meningkat, keributan dalam konteks konflik-konflik itu, saya yakin makin kecil kemungkinan terjadi. Dalam politik memang ada kepentingan pasti. Manajemen konflik harus kita jaga," ungkap Akbar.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengancam akan menggunakan kekuatan rakyat jika kecurangan mewarnai pelaksanaan Pemilu 2019. Menurutnya, membawa sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan ada gunanya.
Baca juga: Siap Cium Tangan Amien Rais 4 Kali Andai People Power Terjadi
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kami enggak akan ke MK. Enggak ada gunannya, tetapi kami people power. People power sah," kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3).(tan/jpnn)
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tanjung menyindir pihak-pihak yang menyuarakan kekuatan rakyat atau people power jika sampai ada kecurangan di Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK