Bang Ali: Pelanggaran Etik di Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Berujung ke Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali meyakini pengusutan dugaan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan berujung pidana.
Tim kepolisian memeriksa 25 perwira Korps Bhayangkara, termasuk Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pelanggaran etik karena dianggap tidak profesional menangani TKP tewasnya Brigadir J.
"Upaya pengusutan pelanggaran etik yang sedang dilakukan internal, saya pastikan itu akan berujung pada pidana," kata Ahmad Ali saat dihubungi pada Minggu (7/8).
Waketum Partai NasDem itu mengatakan ketika anggota Polri dipecat tidak hormat karena terbukti menghilangkan barang bukti, proses pidana tentu bisa disegerakan.
"Sebab, menghilangkan barang bukti kemudian menghambat proses penyidikan dan lain-lain itu pasti akan diikuti dengan pidana," ujarnya.
Namun, eks aktivis HMI itu meminta publik bisa memercayakan pengusutan dugaan pelanggaran etik atau pidana dalam kasus tewasnya Brigadir J kepada tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terlebih Jenderal Listyo sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo itu secara transparan dan akuntabel.
"Semua orang harus bisa menahan diri untuk tidak membangun opini-opini yang kemudian membuat makin keruh yang kemudian membuat masyarakat tidak percaya kepada polisi," ucap Ahmad Ali.
Ahmad Ali meyakini pengusutan dugaan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bakal berujung pidana.
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Pilgub Sulteng Sengit: Anwar Hafid Melemah, Ahmad Ali Menguat
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online