Bang Ali: Pelanggaran Etik di Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Berujung ke Pidana
Minggu, 07 Agustus 2022 – 20:25 WIB
Kapolri Jenderal Listyo sebelumnya mengatakan puluhan personel polisi diperiksa karena dianggap tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
"Beberapa hal yang kami anggap itu membuat proses olah TKP (tempat kejadian perkara, red) dan hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan," ujar Listyo.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.(ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ahmad Ali meyakini pengusutan dugaan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bakal berujung pidana.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak