Bang Ali: Pelanggaran Etik di Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Berujung ke Pidana
Minggu, 07 Agustus 2022 – 20:25 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali. Foto: Humas DPR RI
Kapolri Jenderal Listyo sebelumnya mengatakan puluhan personel polisi diperiksa karena dianggap tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
"Beberapa hal yang kami anggap itu membuat proses olah TKP (tempat kejadian perkara, red) dan hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan," ujar Listyo.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.(ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ahmad Ali meyakini pengusutan dugaan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bakal berujung pidana.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet