Bang Azis Ingatkan BPOM Hati-hati Keluarkan Izin Edar Vaksin Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat lebih menjelaskan seluruh hasil uji klinis vaksin Covid-19 dari Sinovac, China, kepada masyarakat tanpa ada yang harus ditutupi.
Misalnya, kata Azis, penjelasan soal tingkat efikasi dan efektivitas vaksin Covid-19 harus dilakukan secara masif dan kreatif sebelum vaksinasi yang direncanakan pada pertengahan Januari 2021 dimulai.
"Penyampaian informasi vaksin Covid-19 kepada masyarakat jangan menjadi hal yang menakutkan. Diperlukan pendekatan yang kreatif serta pemberian informasi yang lengkap baik dari sisi efek samping dan sisi positif dari penggunaan vaksin tersebut," kata Azis, Rabu (6/1).
Pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan itu mendorong BPOM tidak terburu-buru.
BPOM, kata Azis, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan izin edar vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan secara massal kepada masyarakat.
Karena itu, Azis menegaskan bahwa harus dipastikan secara benar vaksin dari Sinovac Biotech, layak dan aman digunakan serta ampuh untuk memberikan kekebalan pada tubuh dalam melawan virus corona.
"Pemerintah dan BPOM harus dapat memerangi hoaks mengenai vaksin Covid-19 yang berkembang khususnya di media sosial. Jangan sampai masyarakat mendapatkan pemahaman yang salah," kata Azis.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengimbau pemerintah dan BPOM agar dapat melibatkan aparat keamanan dalam menjaga dan mengamankan vaksin yang didistribusikan ke beberapa daerah.
BPOM harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan izin edar vaksin Covid-19 buatan China.
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas
- Usaha Nasabah Mekaar Ini Makin Berkembang Setelah Kantongi Izin BPOM