Bang Azis Minta Pemerintah Tegas soal Larangan WNA Masuk Indonesia
Sabtu, 02 Januari 2021 – 09:58 WIB
Terlebih usai perjalanan orang pada libur Natal dan Tahun Baru dan pelaku perjalanan WNI dari luar negeri.
"Terkecuali pemegang visa dinas setingkat menteri ke atas serta pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan tetap (KITAP)," katanya. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran protokol kesehatan untuk mencegah potensi transmisi varian baru virus corona B117 ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Paket SNAP! AirAsia MOVE Bikin Libur Natal Makin Menyenangkan dan Lebih Murah
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Pondok Indah Berikan Diskon 20 Persen
- Rayakan Tahun Baru 2025 di The Royale Krakatau, Nikmati 'Gatsby Gala Night Luxury'
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal