Bang Buyung Sebut Artidjo Cs Gandakan Hukuman ke Anas karena Pengaruh Opini
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman dan mencabut hak politik kliennya. Menurut Adnan, putusan yang dibuat majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Krisna Harahap dan MS Lumme itu lebih dipengaruhi opini publik dibanding pertimbangan hukum.
"Jadi hukum sudah mengikuti kontekstual yang ada. Oleh sebab itu saya mengatakan hukum sudah tidak bisa diharapkan untuk mencari kebenaran dan keadilan," ujar Adnan saat dihubungi, Senin (8/6).
Praktisi hukum yang dikenal dengan sapaan Bang Buyung itu menegaskan, Anas sebenarnya mendapat keringanan hukuman di tingkat banding. Putusan banding bahkan diyakini Buyung sebagai bukti bahwa anak tak bersalah dalam kasus korupsi.
Namun, katanya, kini MA malah melipatgandakan hukuman terhadap Anas. Menurut Buyung, sentimen negatif publik terhadap orang yang terlibat kasus korupsi membuat hakim tak bisa bersikap adil dalam menangani perkara seperti Anas. Padahal, hukum seharusnya tidak terpengaruh oleh hal-hal semacam itu.
"Misalnya, kalau ada hakim yang membebaskan terduga koruptor, malah dimaki-maki. Masa tuntutan harus mengikuti maunya LSM? Padahal hukum itu ruhnya menegakan keadilan dan hati nurani," tegas dia.
Dihubungi terpisah, pengacara Anas lainnya Handika Honggowongso juga menyampaikan reaksi keras terhadap putusan MA. Dia menganggap majelis hakim telah benar-benar mengesampingkan aspek keadilan dalam membuat putusan tersebut.
"Itu vonis gila, sungguh sangat berat sekali, jelas majelis hakim tingkat kasasi lebih mengedepan kan semangat menghukum dengan meninggalkan semangat untuk mencari keadilan," tegas Honggo.
Dia pastikan pihak Anas tidak akan tinggal diam. Menurutnya, saat ini tim kuasa hukum tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk menganulir putusan tersebut.(dil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman dan mencabut
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara