Bang Dasco Minta Publik tak Berspekulasi Soal Uji Materi Usia Pensiun Prajurit TNI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta publik tidak berspekulasi macam-macam menyikapi sidang permohonan perkara 62/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perkara itu diketahui berisikan uji materi terhadap beberapa pasal di UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan JR UU TNI ini mari tunggu dan hormati putusan dari MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2).
DPR, kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu, menghormati upaya hukum pihak tertentu yang melayangkan uji materi terhadap beberapa pasal di UU TNI.
"Kami sudah tahu ada JR tersebut, kami hormati proses hukum yang berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang di MK," tutur Dasco.
Sebelumnya, Euis Kurniasih bersama empat pemohon lainnya menguji Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal-pasal yang diujikan berisi aturan megenai batas usia personel TNI selama kedinasan.
Adapun Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berisikan tentang, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta publik tidak berspekulasi macam-macam menyikapi sidang permohonan perkara 62/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2045