Bang Dasco Minta Publik tak Berspekulasi Soal Uji Materi Usia Pensiun Prajurit TNI
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta publik tidak berspekulasi macam-macam menyikapi sidang permohonan perkara 62/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perkara itu diketahui berisikan uji materi terhadap beberapa pasal di UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan JR UU TNI ini mari tunggu dan hormati putusan dari MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2).
DPR, kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu, menghormati upaya hukum pihak tertentu yang melayangkan uji materi terhadap beberapa pasal di UU TNI.
"Kami sudah tahu ada JR tersebut, kami hormati proses hukum yang berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang di MK," tutur Dasco.
Sebelumnya, Euis Kurniasih bersama empat pemohon lainnya menguji Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal-pasal yang diujikan berisi aturan megenai batas usia personel TNI selama kedinasan.
Adapun Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berisikan tentang, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta publik tidak berspekulasi macam-macam menyikapi sidang permohonan perkara 62/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online