Bang Desmond Sebut Fadli Zon Salah Kaprah

Bang Desmond Sebut Fadli Zon Salah Kaprah
Desmond Mahesa. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, surat permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon salah kaprah.

Menurut Bang Desmond, dalam hukum tidak ada keharusan menunda pemeriksaan sembari menunggu putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Yang menjadi persoalan (surat) tujuannya ke KPK atau pengadilan? Kalau tujuannya ke KPK kan surat itu salah karena pengadilan akan ada sidang 20 September. Jadi, surat yang ditulis oleh Pak Fadli Zon salah kaprah,” ujar Desmond di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).

(Fadli Zon Teken Surat Minta KPK Tunda Periksa Setya Novanto)

Desmond mengatakan, tidak layak meminta KPK menghentikan proses peradilan yang sedang berjalan. “Jadi, ada dua hal, yakni meminta bukan sesuatu yang haram dan surat itu sendiri salah kaprah,” paparnya.

Desmond mengatakan, yang bisa menghentikan itu adalah ranah pengadilan apakah persidangan diteruskan atau tidak dengan berbagai pertimbangan yang rasional. Tapi, kata dia, kalau meminta pengadilan menghentikan itu sama saja melakukan intervensi. “Kalau menghentikan itu mengintervensi pengadilan, DPR tidak benar, Pak Fadli Zon tidak benar,” katanya.

Menurut Desmond, surat itu tidak penting. Tidak seharusnya dikirim ke KPK. Dia heran, kenapa pimpinan DPR tidak paham tujuan surat itu. “Kok ke KPK? Kan ada yang salah dengan surat itu. Kalau ditujukan ke pengadilan pun namanya intervensi. Jadi menurut saya tidak berarti apa-apa surat itu,” ujarnya. (boy/jpnn)


Fadli Zon tidak benar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News