Bang Edi Komentari Polemik AKBP Brotoseno, Begini Kalimatnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengomentari polemik AKBP Raden Brotoseno yang sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri namun tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.
Menurut Edi, AKBP Brotoseno hanya diberi sanksi demosi atau turun jabatan.
Dalam putusan sidang tersebut, AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Hasil keputusan sidang keluar setahun sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, yang baru dilantik pada 27 Januari 2021.
“Dalam putusan sidang pada 13 oktober 2020, Brotoseno terbukti secara sah melanggar sejumlah pasal tentang KEPP dengan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Kapolri serta dipindahtugaskan pada jabatan berbeda bersifat demosi,” kata Edi dalam siaran persnya, Rabu (1/6).
Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan keputusan dan hasil sidang KEPP sama sekali tidak ada campur tangan Kapolri.
Meski begitu, kata Edi, seluruh kegiatan sidang KEPP tetap dilaporkan kepada Kapolri. Menurut Edi, keputusan terhadap AKBP Brotoseno ini diambil melalui pertimbangan yang matang dan Divisi Profesi dan Pengamanan melalukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP,” kata Edi.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meminta semua pihak menghormati putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Memahami Secara Utuh Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Citra Positif Polri
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!