Bang Edi Lemkapi: Richard Eliezer Masih Layak menjadi Polisi

PN Jaksel telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf, sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, dihukum 15 tahun penjara.
Bripka Ricky Rizal, ajudan, dihukum 13 tahun penjara.
Para terdakwa terlibat mengeksekusi korban dengan senjata api.
Eliezer dihukum paling ringan karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus (justice collaborator).
Richard Eliezer juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bang Edi Hasibuan menilai Richard Eliezer yang telah menjadi terpidana pembunuhan itu masih layak menjadi polisi
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya