Bang Edi Lemkapi: Richard Eliezer Masih Layak menjadi Polisi

PN Jaksel telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf, sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, dihukum 15 tahun penjara.
Bripka Ricky Rizal, ajudan, dihukum 13 tahun penjara.
Para terdakwa terlibat mengeksekusi korban dengan senjata api.
Eliezer dihukum paling ringan karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus (justice collaborator).
Richard Eliezer juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bang Edi Hasibuan menilai Richard Eliezer yang telah menjadi terpidana pembunuhan itu masih layak menjadi polisi
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi