Bang Edi Mengomentari Pasal 2d Maklumat Kapolri tentang FPI
jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Pers menyoroti Pasal 2d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Komunitas Pers menilai Pasal 2d mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.
Pasal itu juga bisa dikategorikan bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers tentang tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran..
Pasal 2d Maklumat Kapolri itu isinya meminta masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, melalui website dan media sosial.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan maklumat Kapolri itu tidak akan menyasar karya jurnalistik.
"Soal Maklumat Kapolri ini banyak dikritisi pekerja jurnalistik. Namun saya meyakini semua karya jurnalistik tidak masuk dalam sasaran maklumat Kapolri," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/1).
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan yang menjadi sasaran Polri adalah narasi-narasi di media sosial yang isinya membuat provokasi, menghasut, dan hoaks.
Selama ini, kata Edu, provokasi hasutan dan hoaks sangat meresahkan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengomentari polemik pasal 2d Maklumat Kapolri tentang FPI.
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Jangan-Jangan Ada Muatan Politis di Balik Isu Minta Kapolri Diganti
- Buku Karya Jenderal Sigit Dinilai Bisa Membantu Pemberantasan Korupsi
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba