Bang Edi Mengomentari Pasal 2d Maklumat Kapolri tentang FPI
"Wartawan adalah mitra kerja Polri sehingga maklumat tidak akan pernah menyasar karya jurnalistik," katanya.
Dia juga mengatakan maklumat itu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan bagi negara dan masyarakat.
Edi menilai, maklumat kapolri itu diterbitkan untuk memperkuat surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang larangan penggunaan simbol FPI.
Edi mengatakan dalam situasi keamanan negeri saat ini, Maklumat Kapolri sangat dibutuhkan dalam menjaga stabilitas kamtibmas agar selalu kondusif.
"'Solus populi suprema lex esto'. Artinya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang paling utama," kata Edi menegaskan.
Pasal itu juga bisa dikategorikan bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers tentang tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengomentari polemik pasal 2d Maklumat Kapolri tentang FPI.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Edi Optimistis Gugus Tugas Polri Percepat Terwujudnya Swasembada Pangan
- Edi Sebut Komjen Pol Ahmad Dofiri Tepat Jabat Wakapolri, Begini Alasannya
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa