Bang Edi Mengomentari Penangkapan terhadap Maaher At-Thuwailibi
![Bang Edi Mengomentari Penangkapan terhadap Maaher At-Thuwailibi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/09/mantan-anggota-kompolnas-dr-edi-hasibuan-foto-antarakodir-71.jpg)
Bareskrim Polri menangkap Maheer setelah menerima laporan nomor LP/B/0677/di/2020/Bareskrim tanggal 27 Nov 2020 atas tudingan menghina tokoh agama Habib Lutfi bin Yahya.
Polisi menjerat Ustaz Maheer dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 2, jo passl 28 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Maheer ditangkap di kediamannya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu sabak digital (tablet) dan KTP atas nama Soni Eranata. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bang Edi mengomentari langkah Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Edi Hasibuan Minta Propam Proses AKBP Netty yang Mengkritik Mayor Teddy
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru