Bang Edi Mengomentari Penangkapan terhadap Maaher At-Thuwailibi

Bareskrim Polri menangkap Maheer setelah menerima laporan nomor LP/B/0677/di/2020/Bareskrim tanggal 27 Nov 2020 atas tudingan menghina tokoh agama Habib Lutfi bin Yahya.
Polisi menjerat Ustaz Maheer dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 2, jo passl 28 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Maheer ditangkap di kediamannya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu sabak digital (tablet) dan KTP atas nama Soni Eranata. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bang Edi mengomentari langkah Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Tragedi Penembakan di Way Kanan, Lemkapi Desak TNI-Polri Segera Tetapkan Tersangka
- Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi di Way Kanan Harus Dibuktikan dengan Jelas
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- Lemkapi Dukung Kapolri Libatkan Band Punk Sukatani sebagai Duta Polri
- Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan