Bang Edi Menyebut Tokoh KAMI Tak Punya Hati Nurani
jpnn.com, SURABAYA - Aparat kepolisian membubarkan kegiatan KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) yang digelar di beberapa tempat di Kota Surabaya, Jatim, Senin (28/9).
Pembubaran dilakukan karena kegiatan KAMI tidak mengantongi izin keramaian.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya seperti di Gedung Juang 45, di Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU) dan di Gedung Jabal Noer.
"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi COVID-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," kata Trunoyudo.
Trunoyudo melanjutkan pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.
Dijelaskan perwira tiga melati emas di pundak tersebut, dalam aturan pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan.
Jika kegiatannya bersifat nasional, kata dia, maka pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya.
"Kami ketahui dari beberapa yang dilihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu, tepatnya Hari Sabtu," katanya.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mendukung langkah kepolisian membubarkan kegiatan KAMI di Surabaya.
- Edi Sebut Penghargaan Malaysia Pada Kapolri Kebanggaan Rakyat Indonesia
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan
- Pakai Baju Khas Surabaya di Debat Pilgub Jatim, Bu Risma: Ini Kegedean
- Edi Sebut Penghargaan dari Presiden Memotivasi Kinerja Polri
- Bang Edi Puji Polri Anugerahi Presiden Medali Kehormatan Tertinggi
- Hindari Pemotor yang Potong Jalur, Mobil Tercebur ke Sungai