Bang Edi Minta Polda Metro Tak Hanya Menangkap, Tetapi Miskinkan Penipu Jemaah Umrah
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meminta Polda Metro Jaya tak hanya menangkap pelaku penipuan berkedok dana umrah.
Edi mendorong polisi untuk memiskinkan pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami minta polisi menelusuri semua aset pelaku untuk didalami ada tidaknya pidana pencucian uang alias money loundry," kata Edi dalam keterangannya, Selasa (3/1).
Dosen ilmu hukum pinana itu juga mengapresiasi langkah Polda Metro yang mengungkap penipuan berkedok dana umrah terhadap 242 korban dengan kerugian Rp 2,2 miliar.
"Kami sampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya atas kinerja hebat dari Direktorat Reserse Krimum," kata dia.
Eks anggota Komplonas itu menganggap kerja cepat dari penyidik Subdit Harda itu mendapat dukungan dari masyarakat.
Saat ini, menurut dia, polisi telah menghentikan penipuan yang dilakukan sejak lama dan sudah banyak memakan korban.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap terduga penipu dan penggelap dana umrah yang merugikan jemaah hingga Rp 2,2 miliar.
Edi mendorong polisi untuk memiskinkan pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri