Soroti Kasus PT IOI, Bang Edi Lemkapi Bilang Begini

Soroti Kasus PT IOI, Bang Edi Lemkapi Bilang Begini
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung Bareskrim Polri memproses hukum direktur utama PT Indosterling Optima Investa (IOI) berinisial SWA, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, tidak ada alasan penyidik kepolisian menghentikan kasus tersebut.

Apalagi disebut dalam kasus yang mengemuka unsur pidana pidana telah terpenuhi.

"Kami yakin, polri menetapkan pimpinan perusahaan itu sebagai tersangka karena indikasinya sangat kuat melakukan tindak pidana perbankan tanpa izin. Kasus ini sebelumnya dilaporkan 32 nasabah dengan nilai kerugian diperkirakan Rp47 miliar," ujar Edi dalam keterangannya.

Dosen ilmu hukum pidana di Universitas Bhayangkara ini lebih lanjut mengatakan, siapa pun tidak bisa memengaruhi independensi penyidikan.

Karena itu, proses hukum penting untuk dikawal agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kalau polisi sudah menemukan bukti-bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka, ya harus diproses secara hukum," ucapnya.  

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga menyebut, sesuai aturan hukum, setiap perkara pidana tidak dapat dihentikan walau korban dan terlapor memilih untuk berdamai.

Bang Edi meminta agar kepolisian tidak ragu mengusut tuntas kasus yang merugikan nasabah senilai Rp 47 miliar itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News