Bang Edi Minta Propam Telusuri Kasus Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengomentari kasus Nurhayati.
Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang melaporkan dugaan kasus korupsi Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi.
Nurhayati diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Cirebon.
Menurut Edi, Propam Polri perlu mendalami ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam hal ini.
"Kami melihat ada sesuatu yang janggal dalam kasus ini," ujar Edi dalam keterangannya, Selasa (22/2).
Untuk itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2011-2016 ini meminta penanganan kasus Nurhayati diambilalih oleh Polda Jawa Barat, jika ditemukan adanya dugaan keberpihakan.
"Saya kira dalam menangani kasus korupsi Polri harus profesional."
"Tidak boleh berpihak dan polisi jangan sampai dijadikan alat untuk melakukan pembalasan," ucapnya.
Bang Edi meminta Propam Polri menelusuri penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes.
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Kasus Guru Supriyani: Setelah Camat Baito Hilang Jabatan, 6 Polisi Diperiksa Propam
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia