Bang Edi Minta Propam Telusuri Kasus Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengomentari kasus Nurhayati.
Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang melaporkan dugaan kasus korupsi Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi.
Nurhayati diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Cirebon.
Menurut Edi, Propam Polri perlu mendalami ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam hal ini.
"Kami melihat ada sesuatu yang janggal dalam kasus ini," ujar Edi dalam keterangannya, Selasa (22/2).
Untuk itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2011-2016 ini meminta penanganan kasus Nurhayati diambilalih oleh Polda Jawa Barat, jika ditemukan adanya dugaan keberpihakan.
"Saya kira dalam menangani kasus korupsi Polri harus profesional."
"Tidak boleh berpihak dan polisi jangan sampai dijadikan alat untuk melakukan pembalasan," ucapnya.
Bang Edi meminta Propam Polri menelusuri penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes.
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya