Bang Edi Minta Propam Telusuri Kasus Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka
Pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini juga berharap kasus terhadap Nurhayati sebaiknya dihentikan, jika tidak terbukti.
Edi juga meminta Propam Polri mendalami ada tidaknya kesalahan prosedur atau penyimpangan yang dilakukan penyidik.
"Jika terbukti ada penyimpangan, sesuai perintah kapolri, propam polri harus memberikan sanksi tegas," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan Nurhayati bukan pelapor dalam kasus korupsi APBDes Citemu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Menurutnya, pelapor merupakan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Ketua BPD Citemu Lukman Nurhakim juga membenarkan hal tersebut.
Namun, Nurhakim memastikan Nurhayati yang melaporkan dugaan tersebut ke BPD Citemu, dengan alasan khawatir akan keselamatan jiwanya.
BPD Citemu yang kemudian melaporkannya ke kepolisian, setelah menerima pengaduan dari Nurhayati.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bang Edi meminta Propam Polri menelusuri penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya