Bang Edi: Pemanggilan Anies dan Ridwan Kamil oleh Polisi Jangan Dipolitisasi
Jumat, 20 November 2020 – 21:57 WIB

Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020.
Dalam surat telegram yang ditanda tangani Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, 16 November 2020, Kapolri meminta seluruh jajarannya menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.
"Kami melihat instruksi ini bagus dan sudah seharusnya didukung pelaksanaannya, demi melindungi masyarakat dari Covid-19," pungkas Edi.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bang Edi mengingatkan bahwa pemanggilan Anies dan Ridwan Kamil oleh kepolisian bukan karena mereka bersalah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Hubungan Revelino dengan Lisa Mariana, Oh Ternyata
- Mengeklaim sebagai Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Revelino Siap Jalani Tes DNA
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- Ayu Aulia Bongkar Isi Surat Perjanjian Lisa Mariana dan Ridwan Kamil soal Status Anak
- Blak-blakan, Lisa Mariana Mengaku Kerap Begituan Secara Virtual Dengan Ridwan Kamil