Bang Edi: Penempatan Khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob Bentuk Tindakan Tegas Polri

Bang Edi: Penempatan Khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob Bentuk Tindakan Tegas Polri
Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan buka suara soal penempatan khusus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

Menurut Edi, penempatan khusus Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, itu merupakan sebuah bentuk tindakan tegas atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus penembakan Brigadir J. 

“Tindakan tegas itu akan membuat masyarakat makin percaya bahwa Polri sangat serius, transparan dan terbuka dalam penanganan kasus ini,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/8).

Berdasar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam dalam penegakan kode etik.

Penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang kode etik dengan alasan keamanan, atensi publik, melarikan diri atau mengulangi perbuatan.  

Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan. 

"Sejak awal kami, kan, sampaikan bahwa bakal ada kejutan-kejutan Polri dalam beberapa hari ini terhadap Ferdy Sambo," kata Edi. 

Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan kasus penembakan Brigadir J agak lama terungkap karena ada upaya pihak lain menghilangkan barang bukti dan membersihkan lokasi kejadian. 

Bang Edi menilai penempatan khusus Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob merupakan bentuk tindakan tegas Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News