Bang Edi Puji Ketegasan Polri Tindak Ambroncius Nababan Pelaku Rasialis terhadap Pigai

Bareskrim akhirnya menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Selasa (26/1).
Sehari sebelumnya, Senin (25/1), Bareskrim telah meminta keterangan Ambroncius Nababan sebagai saksi.
Penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi termasuk dari ahli pidana dan bahasa.
Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 40 Taun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ambroncius Nababan membantah telah melakukan tindakan rasis.
Saat tiba di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (25/1) malam untuk menjalani pemeriksaan, dia mengatakan kasus ini hanya masalah pribadi dengan Natalius Pigai.
Ambroncius menyebut semestinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya, Rabu (27/1).
Namun, Ambroncius menyambangi Bareskrim Polri untuk menegaskan bahwa dia akan mengikuti proses hukum kasus tersebut.
Menurut Bang Edi, perilaku Ambroncius Nababan terkait ujaran rasialisme terhadap Natalius Pigai tidak dapat dibiarkan. Perbuatannya telah meresahkan masyarakat.
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI