Bang Edi Puji Ketegasan Polri Tindak Ambroncius Nababan Pelaku Rasialis terhadap Pigai
Bareskrim akhirnya menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Selasa (26/1).
Sehari sebelumnya, Senin (25/1), Bareskrim telah meminta keterangan Ambroncius Nababan sebagai saksi.
Penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi termasuk dari ahli pidana dan bahasa.
Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 40 Taun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ambroncius Nababan membantah telah melakukan tindakan rasis.
Saat tiba di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (25/1) malam untuk menjalani pemeriksaan, dia mengatakan kasus ini hanya masalah pribadi dengan Natalius Pigai.
Ambroncius menyebut semestinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya, Rabu (27/1).
Namun, Ambroncius menyambangi Bareskrim Polri untuk menegaskan bahwa dia akan mengikuti proses hukum kasus tersebut.
Menurut Bang Edi, perilaku Ambroncius Nababan terkait ujaran rasialisme terhadap Natalius Pigai tidak dapat dibiarkan. Perbuatannya telah meresahkan masyarakat.
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya