Bang Edi Sebut Putusan Pembebasan Pegi Pembelajaran Bagi Polri

Bang Edi Sebut Putusan Pembebasan Pegi Pembelajaran Bagi Polri
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

Seorang pelaku telah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian.

Setelah menjadi buron delapan tahun, Polda Jabar menangkap Pegi pada 21 Mei 2024 karena disangka terlibat pembunuhan Vina dan Eki.

Namun sebagian publik tidak mempercayai penangkapan ini karena ada perbedaan wajah antara wajah Pegi sekarang dan saat kejadian pembunuhan.

Kasus ini juga diangkat dalam film dengan judul 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang dirilis pada 8 Mei 2024. (Antara/jpnn)


Edi Lemkapi menyebut putusan pembebasan Pegi Setiawan oleh PN Bandung penting jadi pembelajaran bagi Polri.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News