Bang Edi Soroti Kegeraman Keluarga Ayu Ting Ting, Singgung Keadilan Restoratif

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan angkat bicara terkait pelaporan yang dilakukan keluarga pesohor Ayu Ting Ting terhadap pembencinya (haters) Kartika Damayanti (KD) ke kepolisian.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu, polisi sebaiknya tidak memproses secara hukum pengaduan keluarga Ayu.
Dia berharap polisi mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Sebab, keluarga KD menurutnya sudah meminta maaf atas segala kesalahan penghinaan yang dilakukan lewat media sosial.
"Kami meminta penyidik mengedepankan restorasi justice. Itu lebih bijak dan lebih adil menurut masyrakat," ujar Edi dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/8).
Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini secara khusus menyayangkan sikap orang tua Ayu yang sempat mendatangi orang tua KD.
Pasalnya, niat mereka mendatangi orang tua KD agar dapat menjadi jaminan KD dapat pulang ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Secara hukum tidak ada urusannya antara orang tua KD dengan kasus ini," ucapnya.
Edi Hasibuan menyoroti kegeraman keluarga Ayu Ting Ting terhadap pembencinya (haters), dia menyinggung soal keadilan restoratif.
- Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Rasional
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Penunjukan Irjen Rudi sebagai Kapolda Jabar Diapresiasi, Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini