Bang Edi Yakin Anggota Polri yang Merintangi Penyidikan Brigadir J akan Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengomentari mengenai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah mengantongi nama anggota yang mengambil rekaman CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Edi pun menyoroti anggota Polri mengambil CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo yang disebut rusak.
"Itu berarti ada (ada yang janggal), tentu akan dicek apa motivasi dia mengambil, menghilangkan itu," kata Edi kepada JPNN.com, Jumat (5/8).
Edi mendorong Polri untuk memidanakan pihak-pihak yang merintangi proses penyelidikan ataupun penyidikan.
"Tidak boleh seperti itu," sambung Edi.
Eks Komisioner Kompolnas itu pun yakin ada anggota Polri yang dipidana karena mengambil rekaman CCTV, sebab hal itu merupakan tindakan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pasti, pasti ada (polisi yang dipidana), tetapi kita tetap harus menunggu keputusan timsus, ini masih dilakukan pemeriksaan. Nanti bisa ada memang unsur pidana, mereka bakal diproses secaea hukum," ujar Edi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sudah mengantongi siapa yang mengambil rekaman CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendorong Polri memidanakan anggota kepolisian yang melintang penyidikan
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini