Bang Edi Yakin Anggota Polri yang Merintangi Penyidikan Brigadir J akan Dipidana

Bang Edi Yakin Anggota Polri yang Merintangi Penyidikan Brigadir J akan Dipidana
Mantan anggota Kompolnas Edi Hasibuan.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengomentari mengenai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah mengantongi nama anggota yang mengambil rekaman CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Edi pun menyoroti anggota Polri mengambil CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo yang disebut rusak.

"Itu berarti ada (ada yang janggal), tentu akan dicek apa motivasi dia mengambil, menghilangkan itu," kata Edi kepada JPNN.com, Jumat (5/8).

Edi mendorong Polri untuk memidanakan pihak-pihak yang merintangi proses penyelidikan ataupun penyidikan.

"Tidak boleh seperti itu," sambung Edi.

Eks Komisioner Kompolnas itu pun yakin ada anggota Polri yang dipidana karena mengambil rekaman CCTV, sebab hal itu merupakan tindakan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.

"Pasti, pasti ada (polisi yang dipidana), tetapi kita tetap harus menunggu keputusan timsus, ini masih dilakukan pemeriksaan. Nanti bisa ada memang unsur pidana, mereka bakal diproses secaea hukum," ujar Edi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sudah mengantongi siapa yang mengambil rekaman CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendorong Polri memidanakan anggota kepolisian yang melintang penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News