Bang Edi Yakin Anggota Polri yang Merintangi Penyidikan Brigadir J akan Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengomentari mengenai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah mengantongi nama anggota yang mengambil rekaman CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Edi pun menyoroti anggota Polri mengambil CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo yang disebut rusak.
"Itu berarti ada (ada yang janggal), tentu akan dicek apa motivasi dia mengambil, menghilangkan itu," kata Edi kepada JPNN.com, Jumat (5/8).
Edi mendorong Polri untuk memidanakan pihak-pihak yang merintangi proses penyelidikan ataupun penyidikan.
"Tidak boleh seperti itu," sambung Edi.
Eks Komisioner Kompolnas itu pun yakin ada anggota Polri yang dipidana karena mengambil rekaman CCTV, sebab hal itu merupakan tindakan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pasti, pasti ada (polisi yang dipidana), tetapi kita tetap harus menunggu keputusan timsus, ini masih dilakukan pemeriksaan. Nanti bisa ada memang unsur pidana, mereka bakal diproses secaea hukum," ujar Edi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sudah mengantongi siapa yang mengambil rekaman CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendorong Polri memidanakan anggota kepolisian yang melintang penyidikan
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers