Bang Emrus Sarankan Taufik Tinggalkan Jabatan di PAN dan DPR

Bang Emrus Sarankan Taufik Tinggalkan Jabatan di PAN dan DPR
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta Emrus Sihombing menyarankan Taufik Kurniawan segera mundur dari kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN) maupun jabatan wakil ketua DPR.  Emrus mengatakan, Taufik yang sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan besar akan menjadi terdakwa.

Menurut Emrus, KPK tidak bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Karena itu, Taufik pasti akan dibawa ke pengadilan.

"Sejatinya, TK (Taufik Kurniawan, red) mundur dari kepengurusan partainya, itu lebih kesatria. Jangan menunggu dipecat," kata Emrus, Jumat (2/11) malam.

Emrus menambahkan, asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  Namun demikian, katanya, tenaga dan pikiran Taufik tentu akan terkuras untuk menghadapi proses hukum yang membelitnya di komisi antirasuah tersebut.

Direktur eksekutif EmrusCorner itu juga menyarankan Taufik mundur dari jabatan pimpinan DPR. Sebab, pimpinan DPR merupakan orang yang terhormat sehingga tidak boleh ada hal-hal sedikit pun yang mengganggu kehormatannya.

"Kalau sedikit saja terganggu, lebih baik mundur saja dari jabatannya di DPR," kata Emrus.  "Jabatan itu strategis dan terhormat, dan tidak pantas saya kira diduduki orang yang diduga terlibat kasus korupsi," papar doktor ilmu komunikasi itu.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Taufik, Jumat (2/11), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar dari M Yahya Fuad selaku bupati Kebumen.(boy/jpnn)


Taufik Kurniawan yang kini menjadi tahanan KPK besar kemungkinan akan menjadi dibawa ke pengadilan dan menyandang status terdakwa.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News