Bang Emrus Yakin Banget MK Tak Akan Perintahkan PSU Pilpres 2019
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Emrus Sihombing memperkirakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2019 sebagaimana harapan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.
Emrus yang mengaku terus menyimak perkembangan sidang sengketa Pilpres 2019 mengatakan, tidak sulit menarik hipotesis bahwa MK bakal menolak gugatan Prabowo - Sandi.
BACA JUGA: Kecurangan TSM Tak Terbukti, Yusril Yakini MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi
"Saya berhipotesis hakim MK mengambil keputusan yang definitif, salah paslon menjadi pemenang dan sangat kecil kemungkinan terjadi pilpres ulang," kata Emrus kepada jpnn.com Kamis (27/7).
Hanya saja, direktur eksekutif EmrusCorner itu tidak ingin mendahului hakim MK ihwal siapa yang bakal jadi pemenang. "Saya belum bisa meyampaikannya, biarlah berproses," ungkapnya.
BACA JUGA: MK Mentahkan Klaim Prabowo - Sandi Menang 52 Persen, Begini Pertimbangannya
Sebelumnya MK dalam berbagai pertimbangannya menepis dalil kubu Prabowo - Sandi tentang berbagai kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Pilpres 2019. MK menganggap kuasa hukum Prabowo - Sandi tak bisa membuktikan dalil dalam permohonan sengketa atas hasil Pilpres 2019 yang digelar 17 April lalu.(boy/jpnn)
Pengamat politik Emrus Sihombing memperkirakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK