Bang Emrus Yakin Banget MK Tak Akan Perintahkan PSU Pilpres 2019
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Emrus Sihombing memperkirakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2019 sebagaimana harapan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.
Emrus yang mengaku terus menyimak perkembangan sidang sengketa Pilpres 2019 mengatakan, tidak sulit menarik hipotesis bahwa MK bakal menolak gugatan Prabowo - Sandi.
BACA JUGA: Kecurangan TSM Tak Terbukti, Yusril Yakini MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi
"Saya berhipotesis hakim MK mengambil keputusan yang definitif, salah paslon menjadi pemenang dan sangat kecil kemungkinan terjadi pilpres ulang," kata Emrus kepada jpnn.com Kamis (27/7).
Hanya saja, direktur eksekutif EmrusCorner itu tidak ingin mendahului hakim MK ihwal siapa yang bakal jadi pemenang. "Saya belum bisa meyampaikannya, biarlah berproses," ungkapnya.
BACA JUGA: MK Mentahkan Klaim Prabowo - Sandi Menang 52 Persen, Begini Pertimbangannya
Sebelumnya MK dalam berbagai pertimbangannya menepis dalil kubu Prabowo - Sandi tentang berbagai kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Pilpres 2019. MK menganggap kuasa hukum Prabowo - Sandi tak bisa membuktikan dalil dalam permohonan sengketa atas hasil Pilpres 2019 yang digelar 17 April lalu.(boy/jpnn)
Pengamat politik Emrus Sihombing memperkirakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Boy
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold