Bang Emrus Yakin Banget MK Tak Akan Perintahkan PSU Pilpres 2019
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Emrus Sihombing memperkirakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2019 sebagaimana harapan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.
Emrus yang mengaku terus menyimak perkembangan sidang sengketa Pilpres 2019 mengatakan, tidak sulit menarik hipotesis bahwa MK bakal menolak gugatan Prabowo - Sandi.
BACA JUGA: Kecurangan TSM Tak Terbukti, Yusril Yakini MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi
"Saya berhipotesis hakim MK mengambil keputusan yang definitif, salah paslon menjadi pemenang dan sangat kecil kemungkinan terjadi pilpres ulang," kata Emrus kepada jpnn.com Kamis (27/7).
Hanya saja, direktur eksekutif EmrusCorner itu tidak ingin mendahului hakim MK ihwal siapa yang bakal jadi pemenang. "Saya belum bisa meyampaikannya, biarlah berproses," ungkapnya.
BACA JUGA: MK Mentahkan Klaim Prabowo - Sandi Menang 52 Persen, Begini Pertimbangannya
Sebelumnya MK dalam berbagai pertimbangannya menepis dalil kubu Prabowo - Sandi tentang berbagai kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Pilpres 2019. MK menganggap kuasa hukum Prabowo - Sandi tak bisa membuktikan dalil dalam permohonan sengketa atas hasil Pilpres 2019 yang digelar 17 April lalu.(boy/jpnn)
Pengamat politik Emrus Sihombing memperkirakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP