Bang Fahri Dorong DPR Gunakan Interpelasi Soal Ahok

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan para legislator tak langsung menggunakan hak angket untuk menyelidiki persoalan Basuki T Purnama alias Ahok yang tak kunjung dinonaktifkan meski sudah menjadi terdakwa perkara penodaan agama.
Menurut Fahri, anggota DPR sebaiknya menggunakan hak bertanya atau interpelasi terlebih dahulu. "Untuk kasus Ahok itu saya lebih cenderung interpelasi. Jadi ditanya dulu," kata Fahri di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (13/2), menanggapi rencana Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) menggunakan hak angket.
Alasan Fahri mendorong penggunaan hak bertanya karena ada unsur interpretasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) untuk mempertahankan Ahok. Selain itu, Kemendagri juga menyodorkan norma lain sebagai alasan tak menonaktifkan Ahok.
Fahri mencontohkan soal interpetrasi Kemendagri tentang penonaktifkan kepala daerah ketika terjerat operasi tangkap tangan (OTT) atau dilakukan penahanan. Alasan lainnya adalah menunggu tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum pada perkara Ahok.
"Semua interpretasi kemendagri ini di luar dari normal cara menginterpretasi hukum, di luar kelaziman membaca teks-teks hukum. Karena itu usul saya ditanya, diinterpelasi saja dulu biar presiden datang ke DPR menjelaskan di paripurna," ujar politikus PKS ini.
Bila penjelasan presiden baik langsung atau tertulis di depan forum paripurna dianggap tidak cukup, kata Fahru, baru kemudian DPR menggunakan hak angket atau penyelidikan. Sebab, Fahri melihat banyak keanehan dari sikap pemerintah yangmengistimewakan Ahok.
"Saya terus terang melihat agak aneh pengistimewaan yang diberikan presiden dan pemerintah mulai dari KPK, Kepolisian. Sekarang (sikap) Kemendagri kepada saudara Basuki itu agak berlebihan," tambahnya.(fat/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan para legislator tak langsung menggunakan hak angket untuk menyelidiki persoalan Basuki T Purnama alias Ahok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran