Bang Fahri Ngotot Desak MKD Rehabilitasi Nama Baik Papa Novanto
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI disarankan agar menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang alat bukti ilegal berupa rekaman kasus papa minta saham sebagai bahan evaluasi internal.
Saran tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, menyusul putusan MK tentang rekaman pembicaraan papa minta saham antara Ketua DPR saat itu Setya Novanto dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Saya menyarankan agar putusan MK menjadi bahan evaluasi di MKD terkait kasus alat bukti ilegal. Tujuannya, agar di masa depan MKD dan juga proses peradilan umum tidak gampang menerima alat bukti yang diperoleh secara ilegal," kata Fahri, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (15/9).
Evaluasi bagi MKD lanjutnya, sudah seharusnya dilakukan. Karena sandiwara percakapan pribadi Novanto telah merusak nama baiknya secara massif.
"Kasus ini mengajarkan kita untuk memperbaiki nama baik orang yang dirusak oleh peradilan sesat yang masih banyak kita temui, sebab itu mengotori proses hukum dan pencarian keadilan," tegasnya.
Selain itu, Fahri menolak alasan Novanto mundur sebelum diberi sanksi sebagai argumentasi dari MKD untuk tidak merehabilitasi nama baik ketua Umum Partai Golkar itu.
"Saya tidak bicara ke situ dulu dan bukan soal bahwa Pak Novanto mundur sukarela. Tapi ini telah terjadi proses peradilan etika sebagai faktor perusak nama beliau dan itu harus diperbaiki," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI disarankan agar menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang alat bukti ilegal berupa rekaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita