Bang Hotman Dijerat Pasal Pemerasan
Jumat, 22 Februari 2019 – 18:46 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Kanit Reskrim Iptu Timur Yono menjelaskan, Hotman juga membawa kabur HP milik Jumiati.
Menurut Timur, perbuatan Hotman membuat Jumiati menelan kerugian sebesar Rp 6,2 juta.
"Korban punya utang dengan pelaku. Namun, pelaku melakukan upaya paksa dengan mengambil kendaraan dan HP. Padahal korban ingin membayar uangnya itu. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegas Timur, Kamis (21/2). (lan/at/dye/prokal/jpnn)
Hotman Rumahorbo bakal menghuni penjara karena memeras wanita bernama Jumiati di warung Ayam Mega, Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, Selasa (12/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair