Bang Ipul Bakal Buka Rekaman di Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Pihak terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, Saipul Jamil akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada Jumat ini. Dalam pledoi, mereka akan menguraikan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Pihak pedangdut yang karib disapa Ipul itu juga bakal menampilkan rekaman yang mereka mililki. "Kami akan uraikan semua, kutip semua kata per kata, semua peristiwa persidangan," kata salah satu kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6).
Kasman menjelaskan, pihaknya mengajukan pledoi karena isi tuntutan dari jaksa penuntut umum banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurut dia, alat bukti atau saksi yang dihadirkan di dalam persidangan oleh JPU tidak terlalu signifikan.
Hal itu dinilai berbanding terbalik dengan tim kuasa hukum Ipul. "Kami sangat signifikan mengajukan bukti maupun keterangan saksi," ucap Kasman.
Itu sebabnya, Kasman berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan secara adil setelah mendengar tuntutan dan pledoi di dalam persidangan Ipul.
"Insya Allah mudah-mudahan hakim dapat menimbang antara tuntutan dengan pledoi yang akan kami ajukan," ungkap Kasman.
Ipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda RP 100 juta. Ia dinilai melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pihak terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, Saipul Jamil akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada Jumat ini. Dalam pledoi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi