Bang Ipul Dikorek-korek KPK

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pencabulan di bawah umur, Saipul Jamil harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/7).
Duda dari pendangdut Dewi Perssik ini akan diperiksa sebagai saksi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik ingin mengkonfirmasi soal uang Rp 250 juta yang diduga untuk menyuap Rohadi.
"Apakah SJ mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," kata Priharsa, Senin (18/7).
Priharsa menambahkan, KPK juga ingin tahu selama dalam tahanan apa saja yang diperbuat Saipul. Termasuk, apakah ada pertemuan-pertemuan membicarakan suap untuk Rohadi.
"Pertemuan-pertemuan apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," katanya.
Saipul diduga memberi duit kepada kakaknya, Samsul Hidayatullah dan pengacata Bertha Natalia serta Kasman Sangaji untuk menyuap Rohadi. Namun, upaya suap menyuap itu berhasil dibongkar KPK.
Kasman, Bertha dan Rohadi sudah dijebloskan ke sel tahanan. Sementara ini, belum ada hakim perkara Saipul yang turut dijadikan tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa pencabulan di bawah umur, Saipul Jamil harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/7). Duda dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi