Bang Ipul Mau Lari ke Mana...
jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil kini terancam mendekam di penjara minimal lima tahun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tuduhan mencabuli anak baru gede (ABG) laki-laki.
Pria yang akrab disapa Ipul atau Bang Ipul itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap DS, remaja 17 tahun.
Alumni Kriminologi Universitas Indonesia Maman Suherman mengatakan, mantan suami Dewi Perssik itu harus terima kenyataan, bahwa perbuatannya tersebut termasuk tindakan pidana, sebab mencabuli anak di bawah umur. Dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Saipul Jamil melakukan pencabulan mau itu cewek atau cowok, kalau dia masih di bawah umur, dia tetap kena jeratan hukum. Minimal 5 tahun, dia nggak bisa lari dari situ, mau lari ke mana," ujar Maman dalam diskusi 'LGBT, Beda Tapi Nyata' di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/2).
(Klik Sekarang: 9 Alasan Kenapa Indonesia Darurat LGBT)
Saat ini pemeriksaan Saipul masih terus berlangsung. Siang ini pria 35 tahun itu dijadwakan bakal diperiksa kesehatannya di Biddokes Polda Metro Jaya.
Ipul disangkakan melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan dendaa Rp 5 miliar. (chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas