Bang Ipul Terancam Dipenjara 5 Tahun
jpnn.com, PONTIANAK - Muhamad Saiful alias Ipul (21) dan Muhamad Rofi'i alias Fi'I (20) menganiaya Noviyanto (20) di Jalan Gusti Situt Mahmud, dekat Masjid At-Taqwa, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (4/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
Keduanya memukul kepala Noviyanto menggunakan helm.
Selain itu, Ipul dan Fi’i juga menusuk punggung Novianto menggunakan pisau sepanjang 15 sentimeter.
Tak berselang lama, Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil menciduk Ipul dan Fi’i.
“Malam Minggu kemarin, anggota mendapatkan informasi ada perkelahian di Jalan Gusti Situt Mahmud. Kemudian anggota langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku tersebut,” kata Kapolsek Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat, Senin (6/11).
Dia menambahkan, dua pria asal Siantan Tengah itu langsung dibawa ke Polsek Pontianak Utara.
“Ini masih kami dalami untuk mengetahui motif dari penganiayaan dan pengeroyokan ini,” ujar Ridho.
Ridho menjelaskan, penganiayaan ini terjadi pada saat Noviyanto bersepeda motor di Jalan Gusti Situt Mahmud.
Muhamad Saiful alias Ipul (21) dan Muhamad Rofi'i alias Fi'I (20) menganiaya Noviyanto (20) di Jalan Gusti Situt Mahmud, dekat Masjid At-Taqwa
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya