Bang Ipul Terancam Dipenjara 5 Tahun

jpnn.com, PONTIANAK - Muhamad Saiful alias Ipul (21) dan Muhamad Rofi'i alias Fi'I (20) menganiaya Noviyanto (20) di Jalan Gusti Situt Mahmud, dekat Masjid At-Taqwa, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (4/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
Keduanya memukul kepala Noviyanto menggunakan helm.
Selain itu, Ipul dan Fi’i juga menusuk punggung Novianto menggunakan pisau sepanjang 15 sentimeter.
Tak berselang lama, Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil menciduk Ipul dan Fi’i.
“Malam Minggu kemarin, anggota mendapatkan informasi ada perkelahian di Jalan Gusti Situt Mahmud. Kemudian anggota langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku tersebut,” kata Kapolsek Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat, Senin (6/11).
Dia menambahkan, dua pria asal Siantan Tengah itu langsung dibawa ke Polsek Pontianak Utara.
“Ini masih kami dalami untuk mengetahui motif dari penganiayaan dan pengeroyokan ini,” ujar Ridho.
Ridho menjelaskan, penganiayaan ini terjadi pada saat Noviyanto bersepeda motor di Jalan Gusti Situt Mahmud.
Muhamad Saiful alias Ipul (21) dan Muhamad Rofi'i alias Fi'I (20) menganiaya Noviyanto (20) di Jalan Gusti Situt Mahmud, dekat Masjid At-Taqwa
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
- Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi
- Diduga Dianiaya, Pemuda Tewas di Tempat Rehabilitasi Semarang
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading